JABARNEWS | JAKARTA – Tinggal empat bulan lagi sebelum memasuki 2026, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sebelumnya berulang kali menegaskan komitmennya menuntaskan RUU Perampasan Aset.
Janji itu muncul sejak masa kampanye, ditegaskan kembali pada Hari Buruh 1 Mei 2025, hingga pernyataan Ketua DPR pada 25 Mei 2025 bahwa pembahasan RUU dilakukan setelah RKUHAP selesai.
Namun, Koalisi menilai kedua regulasi itu seharusnya bisa dibahas beriringan karena saling berkaitan.
RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023, tetapi pembahasan terhenti hingga Pemilu 2024.





