Nasional

Tinggal 4 Bulan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Koruptor

×

Tinggal 4 Bulan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Koruptor

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil desak DPR segera bahas RUU Perampasan Aset Koruptor
Ilustrasi pembahasan RUU Pembahasan Aset (Foto: Freepik)


JABARNEWS | JAKARTA – Tinggal empat bulan lagi sebelum memasuki 2026, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Baca Juga:  Ribuan Pemuda Gaungkan Kemerdekaan Palestina di Bandung, DPR RI Siapkan UU Boikot Israel

Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sebelumnya berulang kali menegaskan komitmennya menuntaskan RUU Perampasan Aset.

Janji itu muncul sejak masa kampanye, ditegaskan kembali pada Hari Buruh 1 Mei 2025, hingga pernyataan Ketua DPR pada 25 Mei 2025 bahwa pembahasan RUU dilakukan setelah RKUHAP selesai.

Baca Juga:  Karena Ini, Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Impor Beras

Namun, Koalisi menilai kedua regulasi itu seharusnya bisa dibahas beriringan karena saling berkaitan.

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023, tetapi pembahasan terhenti hingga Pemilu 2024.

Baca Juga:  Golkar Beberkan Alasan Tak Ajukan Kader yang Jabat Menteri Sebagai Bacaleg
Pages ( 1 of 3 ): 1 23