Nasional

Tinggal 4 Bulan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Koruptor

×

Tinggal 4 Bulan, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Koruptor

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil desak DPR segera bahas RUU Perampasan Aset Koruptor
Ilustrasi pembahasan RUU Pembahasan Aset (Foto: Freepik)


JABARNEWS | JAKARTA – Tinggal empat bulan lagi sebelum memasuki 2026, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Baca Juga:  Kemensos dan Komisi VIII DPR RI Salurkan Bantuan ATENSI Kepada 100 PPKS di Kabupaten Bandung Barat

Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI sebelumnya berulang kali menegaskan komitmennya menuntaskan RUU Perampasan Aset.

Janji itu muncul sejak masa kampanye, ditegaskan kembali pada Hari Buruh 1 Mei 2025, hingga pernyataan Ketua DPR pada 25 Mei 2025 bahwa pembahasan RUU dilakukan setelah RKUHAP selesai.

Baca Juga:  Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Purwakarta, Tuntut DPR dan Copot Kapolri

Namun, Koalisi menilai kedua regulasi itu seharusnya bisa dibahas beriringan karena saling berkaitan.

RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah masuk Prolegnas Prioritas 2023, tetapi pembahasan terhenti hingga Pemilu 2024.

Baca Juga:  Mantan Ketua DPD Golkar Purwakarta Siap Jadi Calon Anggota DPR RI Dari Nasdem
Pages ( 1 of 3 ): 1 23