“Apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Nanik menekankan bahwa peningkatan kuota hanya bisa dilakukan bila SPPG memenuhi persyaratan SDM khusus, termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Idealnya, komposisi maksimal tetap 2.500 porsi per hari, dengan porsi 2.000 untuk peserta didik dan 500 untuk kelompok 3B.
Menurut Nanik, kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan mekanisme pengendalian agar setiap dapur MBG tetap beroperasi sesuai kapasitas fasilitas dan kemampuan tenaga yang tersedia.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman dan tepat sasaran,” pungkasnya.(red)

 
									




