“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi,” tegas Dasco.
DPR RI juga memutuskan anggota yang dinonaktifkan partai politik tidak akan menerima hak-hak keuangan.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” jelas Dasco.
Ia mengatakan, pimpinan DPR RI telah menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota melalui koordinasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan mahkamah partai masing-masing.
Keputusan penghentian tunjangan wakil rakyat ini ditandatangani langsung Ketua DPR Puan Maharani bersama tiga Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.