Tolong Ya! Panti Pijat dan Spa Ditutup Dulu Selama New Normal

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor ingin agar panti pijat, spa, dan waterboom tidak beroperasi saat kondisi new normal diterapkan.

Kabid Destinasi Wisata Disbudpar Kabupaten Bogor, Iman W Budiana mengatakan Waterboom rawan penularan Virus Corona (Covid-19).

“Water boom kan banyak tuh air. Sementara di situ bisa komunikasi kemudian ada yang meludah kan di situ. Sementara kan COVID itu dia kan bertahan, di tempat dingin itu dia akan bertahan,” ucap dia.

Baca Juga:  5.000 Personel Keamanan Siap Amankan Pelaksanaan Karnaval Kemerdekaan

Pemerintah sedang membahas kebijakan new normal di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).

“Dalam tataran konsep The New Normal, Disbudpar, akan terjadi sentuhan langsung di lokasi panti pijat, spa, dan water boom. Namun, kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan. Keputusan berada di tangan Bupati Bogor Ade Yasin,” jelasnya.

Baca Juga:  Tidak Shalat Jumat Tiga Pekan Karena Corona Jadi Kafir? Begini Penjelasannya

Sementara untuk hotel dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi saat new normal. Namun ketika beroperasi mereka harus menerapkan social dan physical distancing serta protokol kesehatan lainnya.

Untuk operasional Hotel, pengelola hotel harus memastikan kamar hotel tidak boleh disewa dulu selama 8 jam setelah dipakai, dan disemprot disinfektan dulu. Selain itu, hotel dan industri pariwisata lainnya hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari daya tampung.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Akui Pemain Timnas Indonesia Butuh Pengalaman untuk Tampil di Turnamen Level Atas

“Misalkan wahana katakanlah kincir, itu 50 persen dipakainya. Kemudian kami meminta setiap radius 100-200 meter, mereka harus menyiapkan tempat cuci tangan, dan sanitizer dan sabun seperti itu,” tandasnya.

Dia juga mengimbau agar semua pemilik industri pariwisata membersihkan lingkungan dengan pembersih kuman atau didisinfeksi serta melakukan sosialisasi kepada karyawan akan bahaya penularan COVID-19. (Ara)