Nasional

Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Kemenag

×

Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan Kemenag

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru. (foto: istimewa)

Dalam sistem penganggaran pemerintah, pengajuan dana dilakukan pada tahun sebelumnya. Artinya, tunjangan bagi lulusan PPG tahun tertentu baru dapat dialokasikan pada tahun berikutnya.

Baca Juga:  Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat Resmi Mengundurkan Diri Karena Maju di Pilkada

“Skemanya memang demikian. PPG selesai satu tahun, tunjangan dianggarkan untuk tahun setelahnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, guru yang telah lulus PPG berhak menerima TPG. Saat ini, pencairan tunjangan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga:  Situs Sempat Diserang Peretas, Ketua KPU: Data Pilkada Aman

Besaran TPG berbeda sesuai status kepegawaian. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh tunjangan senilai satu kali gaji pokok. Adapun guru non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan.
(det)

Baca Juga:  Informasi Jadwal Azan Magrib Hari Ke-11 Untuk Wilayah Kabupaten Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3