Dalam sistem penganggaran pemerintah, pengajuan dana dilakukan pada tahun sebelumnya. Artinya, tunjangan bagi lulusan PPG tahun tertentu baru dapat dialokasikan pada tahun berikutnya.
“Skemanya memang demikian. PPG selesai satu tahun, tunjangan dianggarkan untuk tahun setelahnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, guru yang telah lulus PPG berhak menerima TPG. Saat ini, pencairan tunjangan dilakukan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Besaran TPG berbeda sesuai status kepegawaian. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh tunjangan senilai satu kali gaji pokok. Adapun guru non-ASN menerima Rp 2 juta per bulan.
(det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





