Di sisi lain, perusahaan asuransi memiliki keleluasaan normatif untuk menafsirkan bahkan menambah syarat klaim.
Pemohon menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas sebagai pemegang polis asuransi.
Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 304 KUHD agar menjamin kejelasan dan kepastian syarat klaim asuransi.(red)





