Nasional

Usai Rekening Dormant, PPATK Kini Wacanakan Blokir E-Wallet Nganggur

×

Usai Rekening Dormant, PPATK Kini Wacanakan Blokir E-Wallet Nganggur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rekening diblokir
Ilustrasi rekening diblokir. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mempertimbangkan kemungkinan pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif.

Baca Juga:  Hanura Jabar Alihkan Dukungan Ke Hasanah

Wacana ini muncul sebagai perluasan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan terhadap rekening bank tidak aktif atau dormant.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu potensi risiko dari kebijakan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.

Baca Juga:  Perbedaan E-Money dan E-Wallet yang Wajib Diketahui

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” kata Danang saat ditemui di kantor PPATK, Rabu, 6 Agustus 2025.

Baca Juga:  Besarnya Saldo Maksimal yang Bisa Ditampung Dana Plus
Pages ( 1 of 4 ): 1 234