JABARNEWS | JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mempertimbangkan kemungkinan pemblokiran sementara dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif.
Wacana ini muncul sebagai perluasan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan terhadap rekening bank tidak aktif atau dormant.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu potensi risiko dari kebijakan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” kata Danang saat ditemui di kantor PPATK, Rabu, 6 Agustus 2025.





