JABARNEWS | JAKARTA – Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai penting untuk segera disahkan karena ketiadaan regulasi khusus telah menjadi sorotan internasional terhadap kondisi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Guru Besar Universitas Indonesia (UI) bidang Gender dan HAM Internasional, Prof Ani Widiani Sucipto, mengatakan komunitas internasional menilai Indonesia belum menyediakan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Hal ini menjadi salah satu faktor penilaian negatif terhadap komitmen negara dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Ketidakhadiran UU PPRT menyebabkan buruknya kondisi kerja dan hak-hak PRT diabaikan selama ini
“Komite internasional menyoroti Indonesia tidak punya hukum komprehensif lindungi PRT secara menyeluruh,” ujarnya dikutip dari RRI, Minggu (25/4/2024).
Menurut Prof Ani, Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional, namun belum memiliki regulasi yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga (PRT).