Nasional

UU PPRT Jadi Sorotan Internasional, Guru Besar UI Desak Segera Disahkan

×

UU PPRT Jadi Sorotan Internasional, Guru Besar UI Desak Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
UU PPRT penting disahkan demi lindungi pekerja rumah tangga dan angkat posisi tawar Indonesia di mata internasional.
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga (Foto: Net)

Ketidakhadiran UU PPRT menyebabkan kondisi kerja yang buruk dan pengabaian hak-hak PRT di lapangan.

“UU PRT penting agar Indonesia punya posisi tawar dalam isu pekerja migran dan domestik,” ujar Prof Ani.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker No.1/2025

Prof Ani mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan UU PPRT.

Menurutnya, regulasi yang jelas akan mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kekerasan, jam kerja berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi.

Baca Juga:  Emil: Telur Langka Karena Ayam Dilarang Pakai Antibiotik

Ia juga menyoroti kelemahan dalam draf RUU PPRT yang dinilai terlalu lunak, terutama karena tidak mengatur aspek penting seperti sistem pengupahan.

Baca Juga:  Gandeng DPR dan BPK, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diseminasi Perlindungan Jaminan Sosial
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3