Ketidakhadiran UU PPRT menyebabkan kondisi kerja yang buruk dan pengabaian hak-hak PRT di lapangan.
“UU PRT penting agar Indonesia punya posisi tawar dalam isu pekerja migran dan domestik,” ujar Prof Ani.
Prof Ani mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan UU PPRT.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan mencegah berbagai bentuk pelanggaran, termasuk kekerasan, jam kerja berlebihan, dan perlakuan tidak manusiawi.
Ia juga menyoroti kelemahan dalam draf RUU PPRT yang dinilai terlalu lunak, terutama karena tidak mengatur aspek penting seperti sistem pengupahan.