Nasional

Wagub UU Tutup Galian Tanah Merah Jabong Diduga Ilegal

×

Wagub UU Tutup Galian Tanah Merah Jabong Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Aktivitas galian C tanah merah yang berada di Desa Jabong, Kabupaten Subang, Jawa Barat membuat sejumlah warga resah dan terancam akan keberadaannya.

Tak sedikit keluhan yang dilontarkan warga melaluli media sosial hingga terdengar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang disinyalir ada indikasi pemalsuan izin.

Baca Juga:  Kabar Baik, Kemendikbud Bantu Sekolah Swasta Lewat Program Ini

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanulum Ulum, melakukan sidak galian tanah merah di Desa Jabong, Rabu (23/9/2020), sesuia Intruksi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Dilaporkan warga melalui media sosial, setelah saya kroscek ada indikasi pemalsuan izin, tapi nanti itu biar pihak polisi yang buktikan,” ujar UU, Rabu (23/09/2020).

Baca Juga:  DWP Jabar: Sayangi Suami, Kunci Kinerja ASN Lebih Baik

Wagub Uu mengaku saat ini pihaknya telah menutup sementara proses penambangan galian merah tersebut hingga segala sesuatunya terkait galian C ini terselesaikan.

“Pernutup sementara di sana hingga segala sesuatunya tidak ada persoalan,” ujarnya.

Baca Juga:  Selain Pulang Kampung, Ini Alasan Lucky Hakim Maju di Pilkada Indramayu

Uu berharap dengan segala permasalahan yang ada, dirinya meminta agar masrakat di Desa Jabong untuk tetap kondusip dan tidak melakukan aktivitas yang bisa merugikan semuanya,

“Masyarakat Jabong agar tetap kondusif, tidak melakukan aktivitas yang merugikan sesama,” ujarnya (Red)

Tinggalkan Balasan