Nasional

Wah! Gara-gara Judi Online, 5.000 Rekening Bank dan Akun E-Wallet Diblokir

×

Wah! Gara-gara Judi Online, 5.000 Rekening Bank dan Akun E-Wallet Diblokir

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

Jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 sampai dengan 31 Juli sebanyak 30.013 konten, periode 1 sampai dengan 31 Agustus sebanyak 55.846 konten, periode 1 sampai dengan 30 September sebanyak 96.371 konten.

Baca Juga:  Insiden Pengrusakkan Kampus, Unisba Sampaikan Enam Tuntutan ke Polda Jabar

Pada periode 1 sampai dengan 31 Oktober merupakan capaian tertinggi yakni sebanyak 293.665 konten. Selanjutnya, konten judi online yang diblokir pada periode 1 sampai dengan 30 November sebanyak 160.503 konten dan periode 1 sampai dengan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Baca Juga:  Kemkomdigi Tindak Situs PeduliLindungi.id karena Disusupi Konten Judi Online

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses konten judi online pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video. (Red)

Baca Juga:  Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Tahilan Semifinal SEA Games 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2