Nasional

Wajib Tahu! Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

×

Wajib Tahu! Mulai 2026 Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

Sebarkan artikel ini
Pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib pakai KTP mulai 2026.
Gas Subsidi LPG 3 kg (Foto: Net)

Masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di sub pangkalan resmi dengan sistem pencatatan berbasis NIK.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi teknis pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.

Baca Juga:  Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pengoplos Gas Elpiji, Begini Modusnya

Skema tersebut kemungkinan mulai berlaku tahun depan, sebelum penerapan penuh di 2026.

“Tahun depan, iya. Pada dasarnya, pembelian LPG 3 Kg dengan NIK KTP untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

Baca Juga:  Rugikan Negara hingga Miliaran Rupiah, Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Karawang

Bahlil juga mengingatkan masyarakat mampu untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3