Masyarakat hanya bisa membeli LPG 3 kg di sub pangkalan resmi dengan sistem pencatatan berbasis NIK.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi teknis pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.
Skema tersebut kemungkinan mulai berlaku tahun depan, sebelum penerapan penuh di 2026.
“Tahun depan, iya. Pada dasarnya, pembelian LPG 3 Kg dengan NIK KTP untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin. Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).
Bahlil juga mengingatkan masyarakat mampu untuk tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.