Nasional

Wali Kota Depok Perpanjang PPKM yang ke-8, Begini Aturannya

×

Wali Kota Depok Perpanjang PPKM yang ke-8, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS I DEPOK – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk ke-8 kalinya mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian COVID-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Perpanjangan Kedelapan.

Baca Juga:  Lamborghini Bakal Rilis Mobil Terbarunya Melalui Peluncuran Virtual

“Perpanjangan PSBB Pra AKB melalui PPKM kedelapan tersebut terhitung mulai 29 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam SK tersebut, Senin (28/6/2021).

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ditandatangani oleh Wali Kota Depok pada 28 Juni 2021.

SK tersebut mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketika terpaksa harus keluar rumah.

Baca Juga:  Inilah Waktu Mustajab Saat Berdoa Agar Terkabul

SK mengatur tentang tempat kerja atau perkantoran menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja dari kantor (WFO) 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.

Baca Juga:  Tak Puas 6 Tahun, Kepala Desa Ngotot Ingin Masa Jabatan 9 Tahun

Selain itu kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan untuk sementara ditutup. Seluruh kegiatan rapat atau pertemuan dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

Kegiatan seni, budaya, komunitas, dan pertemuan-pertemuan juga dilaksanakan secara daring atau online. Kegiatan belajar mengajar juga dilaksanakan secara daring atau online.

Sementara kegiatan olah raga hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri. (Red)

Tinggalkan Balasan