JABARNEWS | JAKARTA – Harapan seorang warga untuk mencairkan klaim asuransi justru berubah menjadi sengketa hukum. Klaim yang seharusnya menjadi haknya tak kunjung dibayarkan, setelah perusahaan asuransi meminta syarat tambahan yang tidak pernah tercantum dalam polis.
Merasa dirugikan, warga bernama Ng Kim Tjoa mengajukan pengujian Pasal 304 KUHD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan itu tercatat dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dan disampaikan dalam sidang pada 26 Januari 2026.
Pemohon menilai Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memberi ruang terlalu luas bagi perusahaan asuransi untuk menafsirkan syarat klaim secara sepihak. Celah inilah yang menurut pemohon kerap menjadi awal persoalan bagi pemegang polis.
Di hadapan majelis hakim MK, kuasa hukum pemohon, Eliadi Hulu, menegaskan bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum karena hak konstitusionalnya dijamin UUD 1945.
“Pemohon sebagai warga negara Indonesia oleh Undang-Undang Dasar diberikan hak untuk mendapatkan jaminan atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil,” ujarnya seperti dalam risalah sidang, dikutip Senin (2/2/2026).
Pemohon tercatat sebagai penerima manfaat beberapa polis asuransi jiwa di dua perusahaan asuransi. Total nilai klaim yang diajukan mencapai Rp6,5 miliar.
Klaim tersebut diajukan setelah istri pemohon meninggal dunia. Seluruh dokumen utama, mulai dari akta kematian hingga resume medis, telah diserahkan kepada perusahaan asuransi.
“Tertanggung atau istri Pemohon meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta kematian, Surat Keterangan Kematian, resume medis, segalanya telah diserahkan kepada penanggung,” kata Eliadi.





