Pura-pura Alami Kecelakaan Demi Klaim Asuransi, Empat Pria di Bekasi Jadi Tersangka

Polres Metro Bekasi Kota melakukan rekontruksi kecelakaan lalu lintas. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Empat pria masing-masing bernama Dena Surya, Asep Rian Setiawan, Abdil Mulki, dan Wahyu ditetapkan menjadi tersangka terkait laporan palsu.

Keempatnya diduga memberikan laporan palsu soal kecelakaan yang dialaminya pada Sabtu (4/6/2022). Usut punya usut, laporan tersebut dilakukan para tersangka demi klaim asuransi.

Baca Juga:  Buron Sebulan, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Keluarga di Bekasi Ternyata Bersembunyi di Kuburan dan Sawah

Polisi curiga sejak awal karena tak menemukan bukti-bukti kecelakaan. Termasuk banyaknya kejanggalan saat pemeriksaan para tersangka dan olah TKP di tempat kejadian.

“Kalau laka lantas kan ada namanya benturannya kan, tapi ini kok bekas-bekas pecahan kaca nggak ada, ditemukan ketidaklaziman,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif kepada awak media pada Senin (6/6/2022).

Baca Juga:  Polisi Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Sintetis di Bekasi

Setelah ditemukan kecurigaan, polisi melakukan interogasi kepada para saksi-saksi. Salah satu pelaku, Abdil Mulki yang akhirnya mengakui kejadian tersebut adalah rekayasa.

Baca Juga:  Siap-siap, Sanksi Menanti Bagi PNS Polres Sukabumi Yang Adang Ambulans

“Dari hasil interogasi saksi bernama Abdil Mulki (mengaku) kejadian laka lantas tidak ada dan hanya rekayasa,” tuturnya.