Warna Seragam Satpam Serupa Polisi, Ini Kata Wakapolri

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono menjelaskan alasan kesamaan warna seragam satuan pengamanan (satpam) dengan polisi. Aturan warna seragam ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa.

Menurut Wakapolri, kesamaan warna seragam ini merupakan pendekatan kondisional dan demi membangun sinergitas antara Polri dan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

“Kemudian juga membangun kebanggaan dan kemuliaan profesi satpam sebagai pengemban kepolisian terbatas, menciptakan efek jera dengan penggelaran satpam di masyarakat,” kata Gatot dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:  Pegawai Setda Indramayu Jalani WFH Usai Dua ASN Positif Covid-19

Gatot lantas menjawab kekhawatiran sejumlah pihak ihwal adanya tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang oleh satpam lantaran kesamaan warna seragam tersebut. Menurut dia, Kepolisian sudah melakukan langkah-langkah antisipasi.

Di antaranya, kata dia, Polri membangun aplikasi sistem bina masyarakat secara daring yang berisi data satpam dan sistem laporan mereka. Selain itu, Gatot mengatakan setiap satpam akan diberi pelatihan hingga ijazah.

Baca Juga:  Pemain, Suporter, dan Sportif

Gatot berujar sistem kerja satpam akan diatur. Polri juga bakal memberikan supervisi, asistensi, monitoring, evaluasi, hingga audit.

“Apabila ada pelanggaran nanti ada sanksi yang diberikan,” ujar Gatot.

Gatot mengatakan secara historis satpam hadir untuk membantu Polri dalam fungsi kepolisian terbatas. Secara yuridis, kata dia, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga:  Kisah Perang Uhud Serta Kekalahan Kaum Kafir Quraisy

Gatot menyebut hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Dua Perwira Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa, dan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

“Ini merupakan penjabaran sebenarnya daripada UU 2 (Tahun 2002) itu sendiri,” ujar Gatot. (Red)