Nasional

Wasekjen MUI Sindir Penyebab Kebakaran Kejagung Akibat Rokok, Begini Katanya

×

Wasekjen MUI Sindir Penyebab Kebakaran Kejagung Akibat Rokok, Begini Katanya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnain turut menyoroti penyebab terjadinya kebakaran Kejagung yang bersumber dari percikan abu rokok para pekerja bangunan.

Menurutnya, kesimpulan polri membuktikan bahwa bahayanya rokok terhadap negara.

“Bahaya Merokok dapat menyebabkan kebakaran gedung penting di sebuah negara.

Masihkah anda merokok?,” sindir Ustaz Zulkarnain di alun twitnya dilansir dari Pojok Satu, pada Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga:  Simak! Ini Arahan Gubernur Jabar Terkait PSBB Bodebek

Dai yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah itu mengusulkan harusnya semua ASN dilarang merokok.

Aturan larangan merokok itu, kata dia, guna untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran lembaga negara lainnya.

“Mestinya seluruh ASN dilarang keras merokok dan jika masih merokok wajib dipecat.

Jangan sampai Istana negara ludes terbakar, gara- gara rokok,” sindirnya lagi di akun twitternya.

Baca Juga:  Sudah Terima Undangan dari Kantor Pos? Bisa Dapat Rp 600 Ribu Lho

Sebelumnya, delapan tersangka itu terdiri dari dua tersangka yang merupakan Direktur PT ARM berinisial R dan Direktur Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kejagung RI berinisial NH.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun

Sebagaiman diketahui, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Baca Juga:  Nestlé Beri Susu Steril Kepada Wartawan PWI Jabar, Agar Stamina Terjaga

Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejaksaan saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. (Red)

Tinggalkan Balasan