Nasional

Wisatawan Di Sergai Langgar Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditindak, Kenapa?

×

Wisatawan Di Sergai Langgar Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditindak, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Lokasi wisata yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara disinyalir akan menjadi tempat klaster baru penyebaran Covid-19.

Hal ini disebabkan hampir seluruh lokasi wisata terkesan tidak menganjurkan wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga 90 persen wisatawan yang berada dilokasi wisata menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, Poisi hanya bisa bertindak dengan memberikan sanksi fisik dan sosial bagi warga maupun wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, cuci tabgan dan jaga jarak.

Baca Juga:  Mendes PDTT Usul BUMDes Beri Internet Gratis untuk Siswa Sekolah

“Hanya bisa sanksi fisik seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya bagi warga yang tidak menggunakan masker,” katanya pada Jabarnews.com, Senin (21/9/2020).

Menurut Kapolres, lemahnya dalam melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat dan wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan disebabkan belum adanya sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Erick Thohir Minta Para Pelaku Pengaturan Pertandingan Dihukum Keras, Ini Alasannya

“Kalau Perbup sudah ditandatangani maka Satpol PP dapat bertindak sesuai sanksi yang ada di Perbup,” bilangnya.

Ditempat terpisah,Kadis Kominfo Kabupaten Serdang Bedagai, Akmal Koto mengatakan, belum ada sanksi tegas dapat dilakukan bagi warga maupun wisatawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, salahsatunya menggunakan masker.

Baca Juga:  YPBPI Raih Penghargaan The Best Reputable Educational Institution Highly Recommended of The Year

“Sampai sekarang belum ada sanksi tegas bisa diberikan bagi warga kedapatan tidak menggunakan masker,” katanya pada jabarnews.com, Senin (21/9/2020).

Ia menjelaskannya, sampai saat ini Bupati Serdang Bedagai, Soekirman belum menandatangani peraturan Bupati (Perbup) tentang penindakan disiplin pelanggaran protokol kesehatan.

“Sampai sekarang Perbup belum ditandatangani Bupati, sehingga satpol PP tidak bisa bertindak,” terang Akmal. (Ptr)

Tinggalkan Balasan