Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menyatakan bahwa Chromebook memiliki banyak keterbatasan dan dianggap kurang cocok dengan kondisi pendidikan di Indonesia.(red)