Beberapa Hal Penting Saat Mengurus Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

JABARNEWS | BANDUNG – Surat Perjanjian Jual Beli Tanah merupakan dokumen yang berisikan kesepakatan antara pihak penjual maupun pembeli yang melakukan transaksi penjualan dan pembelian properti tanah.

Perlu kamu ketahui, dokumen Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dianggap berkekuatan hukum sehingga pembuatannya harus diperhatikan secara detail. ditambah lagi terdapat beberapa hal penting didalamnya.

Oleh sebab itu berikut beberapa hal penting dalam mengurus surat Perjanjian Jual Beli Tanah yakni:

Pertama. Perhatikan Harga pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah – Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, biasanya terdapat informasi mengenai harga properti yang akan dicantumkan.

Baca Juga:  Ini Beberapa Moment Terbaik I Made Wirawan Saat Bersama Persib Bandung

Pastikan kamu memperhatikan harga yang terdapat pada dokumen, di mana harga tersebut biasanya mencakup tiga hal, yakni harga tanah yang dijual, harga dari bangunan rumah, serta akumulasi dari harga tanah dan bangunan.

Kedua. Perhatikan Cara Pembayaran Dalam Transaksi – Di dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, terdapat pula informasi mengenai cara pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Adapun, informasi tersebut biasanya memuat cara pembayaran yang dilakukan oleh pembeli, misalnya secara tunai, cicil, atau melalui KPR. Selain itu, perhatikan juga tanggal pembayaran terakhir yang dilakukan untuk melunasi pembelian properti tersebut.

Baca Juga:  Kodim 0619/Purwakarta Siap Amankan Distribusi Logistik Pemilu

Ketiga. Informasi Uang Tanda Jadi – Uang tanda jadi juga kerap dimasukkan ke dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah karena hal ini dimaksudkan untuk memperjelas status dimulainya proses jual beli.

Baik pembelian dilakukan secara tunai maupun KPR, uang tanda jadi berfungsi sebagai pengikat bahwa pihak penjual tidak akan menjual properti ke pihak lain, sedangkan pihak pembeli akan melunasi pembayaran.

Baca Juga:  Yana Mulyana Pastikan Stok dan Harga Kepokmas di Kota Bandung Stabil

Keempat. Saksi dan Jaminan pada Surat Perjanjian Jual Beli Tanah – Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, poin ini dimaksudkan bagi pihak penjual untuk memberikan kejelasan bahwa properti yang akan dijual memang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh pihak bersangkutan.

Untuk mengurus hal ini, ditunjuk setidaknya dua orang saksi yang mampu memvalidasi status kepemilikan tersebut. Dengan begitu, proses ini bisa berjalan dengan aman dan terikat hukum. (Red)