Begini Kata Dirjen Terkait Dihentikannya Transfer Tunjangan Guru

JABARNEWS | JAKARTA – Dihentikannya transfer tunjangan guru dari Kemenkeu ke kas sejumlah daerah tidak akan memengaruhi pembayaran. Hal itu ditegaskan Direjn Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano.

”Masih ada dana sisa di daerah. Cukup untuk membayar sampai 12 bulan,” ungkapnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut dia, penghentian penyaluran itu untuk mencegah penumpukan anggaran di daerah. Untuk tahun depan, dia belum tahu apakah penghentian penyaluran itu berlanjut atau tidak. ”Menunggu rapat rekonsiliasi dengan kabupaten atau kota,” tutur Supriano.

Baca Juga:  Waspada.. Berikut Ini Ada Tujuh Titik di Kota Banjar Rawan Bencana

Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim berharap kabar penghentian penyaluran dana tunjangan guru oleh Kemenkeu tersebut, tidak berujung keresahan di kalangan guru. Dia berharap pemerintah menjelaskan dengan detail kepada guru terkait alasan penghentian tersebut.

’’Harus dijelaskan bahwa ada yang TPG yang masih mengendap di daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  70 Ribu Keluarga Terdampak PPKM Darurat di Purwakarta Berhak Terima Beras

Meski begitu, Ramli mengatakan penghentian ini bukan sebuah solusi akhir. Dia berharap pemerintah pusat bisa bersikap tegas kepada pemda supaya segera mencairkan TPG yang selama ini mengendap.

Ramli mengusulkan agar kasus pengendapan dana tunjangan guru tidak terjadi, penyaluran anggaran tersebut sebaiknya tidak mampir di kas daerah. Melainkan, pusat langsung mentransfer ke rekening guru yang berhak mendapatkan tunjangan.

Baca Juga:  Masyarakat di Kota Depok Diminta Waspadai Cuaca Ekstrem

Dia juga berharap proses teknis terkait persyaratan pencairan tunjangan guru bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, tidak mengganggu jam kerja guru di kelas.

Selama ini waktu guru sering tersita untuk urusan teknis persyaratan TPG ke kantor dinas pendidikan di kabupaten, kota, atau bahkan provinsi. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat