Hidayat Nur Wahid: Rutan Mako Brimob Depok Harus Disidak

JABARNEWS | DEPOK – Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar isu terkait jual beli Lapas Sukamiskin agar dibuktikan secara hukum. Isu ini mencuat kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen beberapa waktu lalu.

HNW juga meminta agar pemerintah dan lembaga terkait tak hanya fokus memeriksa Lapas Sukamiskin. Sebab, kata dia, masih banyak lapas lain yang tentunya terdapat hal serupa, salah satunya di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Cimanggis Kota Depok. Ia berharap, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyidak Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

“Jangan ditutup-tutupi. Tapi jangan juga direkayasa. Dan jangan hanya lapas yang ada di Sukamiskin. Bagaimana lapas yang di Mako Brimob. Mako Brimob itu dekat lho. Lebih dekat Mako Brimob daripada ke Bandung,” kata HNW seperti dikutip radardepok.com.

Dia pun menyindir salah satu narapidana dapat merayakan ulang tahun mewah di dalam lapas. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail soal orang yang dimaksud.

Baca Juga:  Mahfud MD Pastikan Uang TNI Polri di PT Asabri Tak Akan Hilang

“Mako Brimob bagaimana? Bahkan bisa ulang tahun dengan sangat mewah. Itu kira-kira ada apa? Jadi, saya menuntut hukum itu harus adil. Adil itu harus semuanya,” ungkapnya.

Di sisi lain, HNW meminta pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly bertanggung jawab menyelesaikan persoalan lapas mewah di Indonesia. Baginya, persoalan itu merupakan penyimpangan hukum.

“Jual beli lapas, kemudian rekayasa sel, kemudian sel palsu. Semuanya pelanggaran hukum, termasuk harusnya Menkumham bertanggung jawab kok bisa terjadi,” cetusnya.

Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua yang berada di Depok merupakan penjara yang kini dihuni Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ahok yang divonis dua tahun kurungan itu harus menetap di penjara setelah terjerat kasus penistaan agama.

Beberapa waktu lalu, Ahok memang diketahui merayakan ulang tahun di penjara bersama keluarga dekat. Namun saat perayaan itu berlangsung tak hanya keluarga yang hadir, sejumlah pendukungnya pun ikut menyambangi sel dan merayakan ulang tahun mantan Bupati Belitung itu.

Baca Juga:  Tingkatkan Kapabilitas Jelang Pemilu 2019, DPRD Jabar Gelar Workshop

HNW pun meminta pemerintah harus melakukan pembenahan dan memperhatikan secara serius terhadap perlakuan istimewa di lapas, termasuk Rutan Mako Brimob. Ia juga mengaku menunggu langkah yang akan diambil Menkumham untuk menyelesaikan perkara ini. Menurutnya, permasalahan ini bisa diselesaikan apabila pemerintah melakukannya dengan serius.

“Silakan koreksi semua perilaku terkait dengan masalah hukum dan lapas. Termasuk yang di Mako Brimob,” tegas HNW.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98, Tirtayasa, mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menganti posisi Menkumham, Yasonna Laoly.

Menurutnya, saat ini merupakan kesempatan membenahi Kemenkumham, setelah terkuaknya kejahatan suap yang mulai menggerogoti jajaran Kemenkumham seperti terjadi di Lapas Sukamiskin.

“Sudah saatnya Menkumham Yasonna Laoly diganti. Jajaran Kemenkumham dapat direstrukturisasi, karena insiden Kalapas Sukamiskin jadi tamparan keras untuk berbenah,” kata Tirtayasa.

Baca Juga:  IM3 Ooredoo Luncurkan Collabonation Freedom To Collaborate di Bandung

Di samping itu, langkah Yasona ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif untuk Pileg 2019 membuat Jari 98 semakin kuat meminta Jokowi menggantikan Yasonna.

“Yasonna Laoly biar saja fokus nyaleg didapilnya Sumut. Kalau nyaleg juga nanti kan bisa terbagi-bagi konsentrasinya. Negara ini butuh orang yang bekerja konsentrasi penuh,” cetusnya.

Saat disinggung siapa yang layak menggantikan posisi Yasonna, ia menyebut Antasari Azhar. Pasalnya, mantan Ketua KPK itu dinilai memiliki kredibilitas yang tinggi dan mahir dalam persoalan yang menyangkut dengan tugas dan fungsi pokok Kemenkumham.

“Yang layak itu Pak Antasari Azhar. Beliau itu sudah banyak pengelaman tidak bisa diragukan lagi. Bahkan pernah masuk penjara bukan karena perbuatan hukum melainkan diduga karena korban kedzaliman oleh penguasa kala itu,” tandasnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat