Lima Orang Ditangkap Saat Judi Jackpot

BARNEWS | MEDAN – Saat menggerebek lokasi judi jackpot di Jalan Jamin Ginting, Gang Sitepu, Medan, Jumat (27/7/2018). Anggota tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Sabhara Polda Sumut mendapat ancaman.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihak kepolisian mengamankan empat pemain dan seorang penjaga judi jackpot. Kelimanya, yakni PS (37) penjaga jackpot, serta para pemain berinisial MJS (48), YS (38), JT (36), dan DST (33).

Baca Juga:  Komisi VIII DPR RI Reses Di Sekretariat PWI Majalengka, Tangkap Aspirasi Wartawan

“DST inilah yang mengancam petugas dengan pisau cutter. Tapi dia berhasil diringkus,” kata Tatan, Sabtu (28/7/2018) dikutip dari republika.co.id.

Penggerebekan sendiri berawal dari informasi masyarakat yang resah akan keberadaan lokasi judi jackpot di wilayah mereka. Informasi itu, oleh Dit Sabhara Polda Sumut langsung mengerahkan 22 personel dari Tim Patroli Reaksi Cepat menuju lokasi.

Baca Juga:  Wisata Green Canyon Karawang, Surga Tersembunyi Bagi Traveller

“Selain para pemain dan penjaga, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga mesin judi jackpot, ratusan keping koin jackpot, pisau cutter, mangkok tempat koin, dan uang tunai,” ujar Tatan.

Baca Juga:  Tinjau TMMD di Deli Serdang, Ini Harapan Danrem 022 Pantai Timur

Saat ini, para pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. Begitu juga dengan mesin judi jackpot dan barang bukti lain. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat