Pengemplang Pajak Di Bandung Barat Ditindak Tegas

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menindak tegas para pengemplang pajak. Pabrik, hotel, dan restoran penunggak pajak dipasangi spanduk peringatan/teguran.

Langkah itu dilakukan BPKD setelah sebelumnya melayangkan surat peringatan.

Pantauan di lapangan, tempat-tempat yang dipasangi spanduk ialah di Hotel Narima dan Hotel Takashimaya di Lembang, rumah makan Sida Mulya dan Dapoer Kayoe di Parongpong, serta pabrik PT Falmaco Indonesia di Ngamprah.

Baca Juga:  Wisata Curug Pareang, Surga tersembunyi Di Sukabumi

“Sebetulnya terdapat banyak wajib pajak yang menunggak. Akan tetapi, para wajib pajak tersebut telah berupaya membayarnya dengan cara menyicil. Yang dipasang spanduk ini ialah wajib pajak yang sama sekali tidak menunjukkan niat untuk membayar. Kami mencatat, ada 17 wajib pajak yang kami siapkan buat dipasangi spanduk,” kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah I BPKD KBB, Hasanudin, di Ngamparha Bandung Barat, dikutip pikiran-rakyat.com, Rabu (24/10/2018).

Hasanudin menyebutkan, berdasarkan data BPKD, pada tahun ini, di luar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pendapatan dari delapan jenis pajak yaitu sebesar Rp 106 miliar.

Baca Juga:  Bule Jalan Kaki Dari Bogor Ke Palabuhanratu

Delapan jenis pajak itu ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pahak hiburan, pajak air tanah, pajak galian C, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.

Ditambahkannya, dari 17 wajib pajak yang telah dan akan ditempeli spanduk terdapat potensi pajak sebesar Rp 5,1 miliar. Sebelum tutup tahun, dia menargetkan agar seluruh wajib pajak tersebut dapat melunasi tunggakannya.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga Asal Subang Ludes Terbakar

“Dari 17 wajib pajak ini, rata-rata jenis pajak yang belum dibayarkan itu ialah pajak hotel, resoran, dan air tanah. Kalau sepekan ke depan mereka tidak melunasi, kami akan mengambil langkah-langkah berikutnya. Di perda, sanksinya itu bisa sampai penyegelan,” tuturnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat