Polisi Ciduk Pengedar Obat Tanpa Izin Edar

JABARNEWS | MAJALENGKA – Dua pemuda tanggung terpaksa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka. Pelaku diduga telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. Modusnya, mereka membeli di apotek lalu dijual kembali seharga Rp. 50 ribu butir untuk sepuluh tablet.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya dua pelaku yang diamankan jajaran Polsek Panyingkiran, kemudian diserahkan ke unit Satnarkoba.

Baca Juga:  Manfaat Mengkonsumsi Pare Bagi Penderita Diabetes

“Mereka ditangkap dan diamankan pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekitar jam 22.30 WIB. Itu semua berdasarkan laporan dari Sat Narkoba LP/315/VIII/ 2018/JBR/RES MJL,” ungkapnya, Jumat (31/8/2018).

Ahmad menambahkan, dua pelaku itu yakni berinisial AS (25) dan AR (26). Yang satu menampung obat, yang lainnya mengedarkan kepada sejumlah warga dengan harga jual 50 ribu untuk 10 butir. Mereka berdua diamankan di sekitar TPU Kelurahan Cijati.

Baca Juga:  Listyo Sigit Beri Alasan Ini Soal Rencana Hapus Tilang di Jalanan, Simak!

“Mereka diamankan dengan barang bukti, 50 butir sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan satu buah handphone merk warna hitam‎. Pelaku dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.” ungkapnya.

Baca Juga:  Purwakarta Masuk PPKM Level 2, Ambu Anne: Masyarakat Jangan Lengah Prokesnya

‎Informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka awalnya membeli sediaan farmasi ke apotek terdekat. Kemudian setelah mendapatkan sediaan farmasi, barang tersebut diedarkan oleh tersangka kepada yang membutuhkan seharga Rp. 50.000 per 10 butir. Tersangka mengedarkan sediaan farmasi itu kurang lebih satu bulan yang lalu. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat