Tekan Korupsi, Kejari Bandung Pilih Preventif Ketimbang Penindakan

JABARNEWS | BANDUNG – Memerangi korupsi masih menjadi fokus agenda kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejari mengganggap, tindak pidana korupsi sebagai eztra ordinary crime. Upaya pencegahan lebih dikedepankan ketimbang langkah penindakan.

“Sesuai program pemerintah pusat, sesuai Nawacita pemerintahan Jokowi-JK, kami lebih mengedepankan upaya preventif. Jadi kami lebih pada upaya mengawal setiap kegiatan, khususnya pembangunan yang dilakukan pemerintah agar tidak menyimpang,” tutur Kepala Kejari Bandung, Rudi Irmawan, kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di halaman kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (10/12/2018).

Rudy menambahkan, upaya preventif dirasakan lebih tepat untuk menekan atau meminimalisasi agar tindak pidana korupsi tidak terjadi. Pihaknya melalui tim yang ada, mengawal, dan mengamankan proyek-proyek pembangunan yang khususnya dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Baca Juga:  Banyak Diburu, Pedagang Kolang-kaling di Purwakarta Mulai Bermunculan

“Itu salah satu caranya. Ke depan, kami juga akan menggandeng tangan Inspektorat dalam hal ini APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (aparat penegak hukum) agar tindak pidana korupsi bisa semakin direm atau bahkan tidak ada sama sekali,” tuturnya.

Dengan langkah itu, tambah dia, sejak awal Kejari Bandung akan mengawasi semua proses pembangunan yang dilakukan pemerintah. Tim jaksa akan memastikan semua pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. “Kami akan pastikan semuanya on the track,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua PBNU: Masalah Sampah Tak Cukup Diurus Satu Direktorat, Perlu Dikaji

Selain aparat terkait, lanjut Rudy, pihaknya juga mengajak elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tidak hanya APH yang punya kewajiban mencegah, tapi partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi dan mengawa semua proyek yang dilakukan pemerintah. Jadi kita gandeng tangan, bersinergi dengan pemerintah, masyarakat dan APH,” tuturnya.

Dengan semua upaya itu, Rudy yakin praktik korupsi khususnya di Kota Bandung akan bisa diminimalisasi. Sejauh ini, upaya itu cukup terbukti. Sepanjang 2018, Kejari Bandung hanya menangani satu kasus korupsi yang melibatkan aparat pemerintahan.

Baca Juga:  Minat Investor Asing Membaik, Dana Masuk Rp 6,8 Triliun

“Tahun ini hanya ada satu penyidikan dan penuntutan yang sekarang sudah mulai masuk persidangan yaitu penyelewengan dana di Pemkot Bandung. Potensi penyelamatan kerugian negaranya sekitar Rp 118 juta. Korupsinya dilakukan Dayat Hidayat Lurah Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon,” ungkap Rudy.

Ia menambahkan, dalam kasus itu Dayat Hidayat menyalahgunakan dana pembangunan untuk kewilayahan yang digelontorkan Pemkot Bandung. “Dia sebagai KPA dan PPK, statusnya PNS,” katanya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat