Yossi Paparkan Tata Kelola Persampahan Kota Bandung

JABAR NEWS | BANDUNG – Kewenangan pengelolaan sampah di Kota Bandung kini sudah mendapatkan titik terang. Berdasarkan hasil rapat bersama antara para pimpinan SKPD dan Direktur PD. Kebersihan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, kewenangan pengelolaan sampah, secara struktural, berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. Hal itu dikemukakan Yossi usai rapat di Balai Kota Bandung, Selasa (14/3/2017).

Namun pada praktiknya, DLHK akan melakukan penugasan kepada PD Kebersihan sebagai perusahaan daerah yang memiliki sumber daya dalam pengelolaan sampah. Selama ini, secara operasional, PD. Kebersihan telah melaksanakan pengelolaan sampah di Kota Bandung, mulai dari pengangkutan hingga pengolahan.

Adanya perubahan kewenangan ini merupakan dampak dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung. Penetapan kewenangan itu juga diberlakukan dengan mempertimbangkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung.

Baca Juga:  Yummy, Kuahnya Mantap, Mie Yamin Manisnya Mantap

“Sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 di SOTK yang baru, tanggung jawab tentang kebersihan kota itu diamanatkan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Namun dalam kondisi eksisting, DLHK tidak memiliki SDM. Maka PD Kebersihan adalah BUMD yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah tentang kebersihan,” jelas Yossi.

Pihaknya sendiri telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri, dan berbagai stakeholder lainnya. Ia berupaya agar mekanisme operasionalisasi pengelolaan kebersihan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hasil dari konsultasi dan berbagai pertimbangan, dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang mekanisme operasionalisasi dan pembiayaan pengelolaan persampahan. Dengan demikian, perangkat hukum yang mengatur manajemen kebersihan di Bandung bisa memadai.

Baca Juga:  Tempat Hiburan Malam Berikut Ini Sudah Boleh Beroperasi di Kota Bandung

“Perwal itu nanti akan menegaskan sesuai dengan Perda bahwa Pemerintah Daerah memberikan penugasan ke DLHK dari sisi penganggaran. DLHK kerja sama dengan BUMD, dasarnya penugasan dari Kepala Daerah,” tutur Yossi menjelaskan.

Usai penetapan peraturan tersebut, karena urusan kebersihan kota sudah ditangani oleh DLHK, PD. Kebersihan akan bertindak selaku perusahaan daerah yang berorientasi pada profit namun tidak melepas tanggung jawabnya dalam hal pelayanan publik. Kedua lembaga ini akan tetap bekerja sama dalam mengelola persampahan kota.

“Nanti DLHK sebagai pengguna anggaran, dia akan membuat surat penugasan atau kontrak atau MoU, lalu ada surat perintah pekerjaan dan sebagainya,” ujar Yossi.

Secara teknis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Salman Fauzi mengatakan, PD Kebersihan bertindak sebagai operator yang mengerjakan pengelolaan persampahan. “Dari mulai regulasinya, fungsi pengawasannya, dan sebagainya atas kinerja yang telah dilakukan oleh PD. Kebersihan,” ucap Salman.

Baca Juga:  Oded M Danial: Hampir 30 Persen Atlet Jawa Barat di PON Papua dari Kota Bandung

“Pola kerja yang dilakukan didasarkan pada MoU dan kontrak kerja, juga ada Standard Operational Procedure (SOP) yang akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, terkait pencairan, penganggaran, dan hal-hal teknis lainnya,” jelas Salman.

Secara umum, tugas dari PD Kebersian adalah melakukan pelayanan penyapuan jalan dan pelayanan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah. Sementara Wewenang DLHK antara lain melakukan verifikasi dan pengawasan terhadap apa yang telah dilakukan oleh PD Kebersihan. Mekanisme pembiayaannya, PD. Kebersihan mengajukan permohonan ke DLHK terkait biaya operasional berdasarkan harga satuan yang bersarannya ditetapkan melalui kajian.(Red)

JABAR NEWS | BERITA JABAR