Dibanding Penyekatan, Bupati Garut Lebih Pilih Aturan Ganjil Genap Kendaraan

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua maupun empat di kawasan perkotaan.

Aturan ganjil genap buat kendaraan bermotor itu ditujukan untuk meminimalisasi kegiatan masyarakat saat pandemi COVID-19 di Garut.

“Sekarang tidak ada penyekatan, yang ada ganjil genap. Ganjil genap juga hanya sejalan,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Jumat (6/8/2021).

Ia menuturkan, Kabupaten Garut saat ini ditetapkan sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM Level 4, karena kasus kematian akibat COVID-19 yang masih tinggi.

Baca Juga:  Camat Jatiluhur Ajak Kuatkan BAZIS

Upaya untuk membatasi kegiatan masyarakat saat pandemi ini, kata dia, salah satunya dengan menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.

“Kami sebenarnya tidak mau lagi ada penyekatan. Namanya juga PPKM, jadi ada kegiatan pembatasan masyarakat, jadi kami mohon maaf,” katanya.

Dalam Surat Edaran Bupati Garut, disebutkan bahwa aturan ganjil genap dilakukan di ruas Jalan Ahmad Yani, mulai simpang BNI sampai simpang Asia Plaza pada 6-9 Agustus 2021, sejak pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Api Lalap Habis Satu Rumah di Cianjur

Aturan ganjil genap itu dilakukan sesuai dengan tanggal kalender dengan melihat satu angka terakhir pada nomor polisi kendaraan. Sementara angka nol dianggap genap.

Angka terakhir ganjil bisa dioperasikan pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap untuk tanggal genap.

Pemberlakuan rekayasa ganjil genap dikecualikan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulance/mobil jenazah, kendaraan tenaga kesehatan yang bertugas, kendaraan pemadam kebakaran.

Baca Juga:  Pelajar SMAN 1 Cibatu Galang Dana Untuk Korban Gempa NTB

Selanjutnya, kendaraan untuk kondisi darurat, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning, kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.

Kemudian angkutan logistik sembako, kendaraan pimpinan lembaga negara, Ketua DPRD, dan Forkopimda, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan berwarna merah, TNI, dan Polri, serta kendaraan sesuai ketentuan lainnya. (Red)