Pemerintahan

Enam Bulan Terakhir, Polisi Tangkap 88 Tersangka Kasus Narkoba di Sukabumi

×

Enam Bulan Terakhir, Polisi Tangkap 88 Tersangka Kasus Narkoba di Sukabumi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUKABUMI – Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap puluhan tersangka kasus narkotika dibeberapa wilayah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, 88 tersangka itu ditangkap Satnarkoba dalam kurun waktu enam bulan, yakni dari bulan Maret hingga Agustus 2021.

“Pengungkapan tindak pidana obat obatan yang telah berhasil diungkapkan satnarkoba polres Sukabumi, hampir waktu 6 bulan terakhir 67 kasus, narkotika 35 kasus, obat keras terbatas 32 kasus, total tersangka ada 88 orang, 79 orang laki dan 9 wanita,” ujarnya di Mapolres Sukabumi, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:  Pertamina: Stok Avtar Musim Haji 2018 Aman

Diketahui, dari 88 tersangka itu, 6 laki-laki merupakan tersangka kasus daun ganja kering, 41 orang (36 laki-laki dan 5 perempuan) tersangka kasus sabu-sabu.

Tiga laki-laki kasus tembakau sintesis dan 38 orang tersangka (34 laki-laki dan 4 perempuan) adalah tersangka kasus obat keras terbatas.

“Untuk barang buktinya narkotika jenis ganja kering ada 2.017, 68 gram jenis ganja kering, sabu 209, 23 gram, tembakau sintetis 8,75 gram, narkotika jenis ekstasi 7 butir, obat keras terbatas 29.486 butir,” jelasnya.

Baca Juga:  Pegiat Lingkungan Jabar Raih Kalpataru, DLH Sudah Susun Master Plan Karst Citatah

Menurutnya, para tersangka perempuan berperan sebagai kurir. Akibat perbuatannya tersangka kasus narkotika dikenakan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112, undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga:  Piala Alaikassalam 2018 Masuki 8 Besar

Serta tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan dikenakan pasal 196 dan 197 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

“Para tersangka perempuan perannya sekalian sebagai kurir perantara, ini semua jaringan wilayah kabupaten Sukabumi. Rata-rata modusnya melakukan penjualan ganja dan sabu dengan cara di tempel,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan