Pemerintahan

Jangan Coba Ini! Berikut Ancaman Ketika Tidak Membayar Pinjaman Online

×

Jangan Coba Ini! Berikut Ancaman Ketika Tidak Membayar Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kehadiran industri fintech merupakan salah satu pintu baru bagi masyarakat pasalnya produk keuangan berbasis digital satu ini sangat mudah diakses kapanpun dan dimanapun.

Industri fintech ini menawarkan fitur pinjaman online yang terpercaya serta mudah dalam soal persyaratan, tentunya hal tersebut merupakan angin segar bagi siapa saja yang berminat meminjam uang dengan cara mudah dan cepat.

Biasanya kebanyakan dari aplikasi pinjaman online tersebut hanya melampirkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, dan slip gaji.

Namun, dibalik kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkannya, tak sedikit orang yang memanfaatkan produk pinjaman online ini dengan tidak bijak.

Baca Juga:  Kornet Fried Rice Ugghh... Yummy

Jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional, pinjaman online memiliki tingkat suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Hal tersebut tentunya cukup beresiko.

Dilansir dari beberapa sumber, berikut kami rangkum beberapa resiko yang mungkin akan Anda rasakan saat sengaja tidak melunasi pinjaman online berikut ini sangat layak untuk disimak:

Pertama. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk – Sudah menjadi rahasia umum jika Anda harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online tepat waktu.

Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang Anda semakin menumpuk. Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjaman online akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi.

Baca Juga:  Tiga Wilayah Dilanda Kekeringan, Warga Bekasi Ambil Air di Sungai

Kedua. Masuk Dalam Blacklist SLIK OJK – Setiap kali mengajukan pinjaman online, Anda pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech. Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji.

Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Baca Juga:  3.000 Nakes Ikuti Gebyar Vaksin Covid-19, Begini Harapan Uu Ruzhanul Ulum

Ketiga. Di kejar-kejar Debt Kolektor – Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan.

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim collection akan melakukan penagihan ke rumah peminjam maupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Penulis: Muhammad Amaludin

Tinggalkan Balasan