Jangan Main-main Dengan Limbah Industri, Ini Buktinya 

JABARNEWS | SOREANG – Pemkab Bandung memberikan sanksi administrasi kepada pengelola industri yang menghasilkan limbah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2018, DLH mengeluarkan 11 sanksi administrasi, penutupan 45 titik bypass, dan penghentian pembuangan air limbah ke 30 perusahaan.

“Terakhir, sanksi berupa eksekusi penyitaan alat produksi, dilakukan di salah satu perusahaan di Majalata dan Dayeuhkolot, pada Kamis (22/3/2018). Selain itu, ada 2 perusahaan yang dipidana dan 1 perdata,” kata Asep, di Soreang, Senin (26/3/2018).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Para Santri harus Ikuti Aturan Larangan Mudik

Asep mengungkapkan, ekseskusi tersebut merupakan upaya penegakan hukum, yakni melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan memastikan pelaku usaha mentaati sesuai komitmen di izin lingkungan dan perizinan lainnya.

DLH, lanjutnya, akan tegas terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan pengusaha industri.

“Sebelumnya DLH sudah memberikan peringatan secara bertahap, tapi mereka (pengusaha industri) seperti menguji dan mengacuhkan. Makanya kita tindak tegas dengan langkah menyegel alat produksi mereka,” tandasnya.

Baca Juga:  Mall Hingga Tempat Wisata Ditutup, Bupati Cellica Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat

Dia menyebutkan, penyitaan yang dilakukan ke perusahaan di Majalaya dan Dayeuhkolot itu, dilakukan malam hingga dini hari. DLH bekerja sama dengan Satpol PP, kepolisian, dan Pemerintah Kecamatan.

“Dalam operasi itu disegel sebanyak 10 mesin celup kain dan 3 mesin celup benang berskala sedang dan besar,” ujarnya.

Secara bertahap, lanjutnya, Pemkab melakukan penegakan hukum lingkungan. Pada 2017, sebanyak 47 titik bypass ditutup dan sudah ditempuh 2 kasus penyidikan bekerja sama dengan polri. Lalu, pada 2018 sebanyak 2 perusahaan disidik.

Baca Juga:  Big Bos Oplosan Hilang Tanpa Kabar

“Total dari 2012 sampasi 2018 sebanyak 6 perusahaan sudah diputus pengadilan atas pencemaran lingkungan. Pada tahun 2017 kita menerbitkan 36 sanksi administrasi, yakni 23 paksaan pemerintah, dan sisanya teguran tertulis. Dari hasil tersebut sebanyak 22 perusahaan membuat ipal baru untuk pengolahan,” tandasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat