
Setelah mendapatkan KTP elektronik, warga binaan telah mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi.
“Warga binaan harus memiliki KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas dan setelah kembali ke masyarakat nanti,” ucap dia.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim Saifuddin Berikan Penghargaan Untuk Guru Madrasah Paling Menginspirasi
KTP elektronik dapat dipergunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat.
“Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat,” tegas dia.





