Pemerintahan

LPA: Majalengka Belum Layak Disebut Kabupaten Ramah Anak

×

LPA: Majalengka Belum Layak Disebut Kabupaten Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ‎Kabupaten Majalengka mencatat 11 kasus tentang kekerasan terhadap anak dalam tiga bulan terakhir ini. Dengan banyaknya kasus tersebut, Majalengka belum layak disebut sebagai kabupaten ramah anak.

Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, pihaknya mencatat dalam tiga bulan di tahun 2019 sejak Januari hingga akhir Maret, tercatat ada 11 kasus kekerasan terhadap anak yang menyangkut asusila, kekerasan fisik, penyalahgunaan obat,dan kekerasan. 

Baca Juga:  Disrupsi Covid-19 dan Industri 4.0, Ridwan Kamil Minta Camat Segera Adaptasi

“Jadi sebetulnya belum layak untuk Kabupaten Majalengka disebut sebagai kabupaten yang ramah anak,” ujarnya, Rabu (3/4/2019).

Aris menambahkan, predikat tersebut juga belum didukung dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak di Majalengka.

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Ridwan Kamil Sebut Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO

Padahal pihaknya telah mendorong para pemangku kepentingan sejak tahun-tahun sebelumnya.

“Hingga saat ini belum ada Perda perlindungan anak di Majalengka. Jadi bagaimana bisa Majalengka disebut sebagai kabupaten ramah anak?” ujarnya. 

Baca Juga:  Seni Bela Diri Prestasi & Budaya, Aher: Pencak Silat Alat Pemersatu Masyarakat

‎Aris kemudian menyebut kasus asusila ‎yang baru-baru ini terjadi di wilayah Majalengka bagian utara. Modus pelaku berkenalan dengan korban melalui akun media sosial, yang saat ini pelakunya sudah ditangkap pihak kepolisian. (Rik)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan