Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Pelanggar tindak pidana ringan yang kedapatan menjual obat-obatan dan minuman beralkohol tanpa izin disidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Cipta Kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin jelang Ramadan yang digagas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandung serta kepolisian.

Baca Juga:  Tiga Bahan Makanan Di Rumah Ini Bisa Pulihkan Indera Penciuman

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan, pelanggar tertib usaha tertentu yang terjaring pada Cipta Kondisi minuman beralkohol dan obat-obatan tanpa izin menjelang bulan Ramadan, Kamis 16 Maret 2023 menjalani sidang di PN Bandung Kelas 1A Khusus, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga:  Di Bandung, Presiden Jokowi Tanggapi Santai Soal Kenaikan Harga Telur Ayam

“Ini merupakan tindak lanjut dari proses Cipta Kondisi yang digelar kemarin di beberapa tempat di Kota Bandung,” jelas Mujahid Syuhada, Bandung, Jumat 17 Maret 2023.

Baca Juga:  RSHS Bandung laporkan Hingga 13 Januari 2022 Belum ada Terima Pasien Suspek Varian Omicron