Kasus Pengancaman, Polisi Tetapkan Jerinx Sebagai Tersangka

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka atas kasus dugaan pengancaman.

Kasus ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka.

Baca Juga:  Meski Ada Problem Emil Sebut Citarum Harum Banyak Kemajuan

“J (Jerinx) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/8/2021).

Adapun, awal mula Jerinx dipolisikan, ia dilaporkan oleh selebgram Adam Deni. Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Baca Juga:  Update Covid-19 di Kota Bandung, Kasus Aktif Sebanyak 72 Orang

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, saat Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi berakhir sia-sia dan tidak menemukan kesepakatan.

Baca Juga:  Dinkes Ungkap Ingin Cepat Gelar Vaksinasi Remaja di Kota Bandung, Tapi Ada Kendala Ini

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)