Pembangunan Jembatan Gantung Situgunung, Walhi Jabar: Itu Langgar Perizinan

JABARNEWS | KAB. SUKABUMI – Pembangunan sarana prasarana (sarpras) pariwisata oleh pihak Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BTNGGP) dan pihak ketiga di area Situgunung, Kabupaten Sukabumi dikecam Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar. Walhi menilai ada pelanggaran izin terkait pembangunan sarpras itu.

Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan, mengatakan, Walhi tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan izin lingkungan

“Kita dapat pelaporan dari jaringan di sana tentang adanya pembukaan lahan pembangunan sarpras pariwisata yang dilakukan oleh BTNGGP dan pembuatan jembatan gantung oleh PT Fontis Aqua Vivam (FAV). Ada kegiatan secara masif termasuk penebangan pohon kayu alam di area tersebut.

Baca Juga:  Warga Gempar: Dikira Boneka, Ternyata Jasad Bayi yang Ada di Balik Celana

“Walaupun itu ada di zona pemanfaatan, tapi bukan berarti dilakukan seperti itu dengan merusak ekosistem. Bagi kami ini merupakan upaya perusakan alam baik itu pembangunan sarpras mau pun jembatan gantung yang dilakukan oleh pihak ketiga,” kata Dadan, dikutip Detikcom, Selasa (7/8/2018).

Baca Juga:  Waspada! Kemenkes Sebut Kasus DBD Cenderung Meningkat di Sejumlah Wilayah

Walhi mendesak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan BTNGGP untuk membuka kepada publik kelengkapan izin pembangunan sarpras wisata tersebut.

“Walaupun di zona pemanfaatan harus ada Amdal dan izin lingkungan. Jadi tidak cukup dengan UKL UPL. Secara saklek sebetulnya kita (Walhi) menolak pembangunan sarana wisata di hutan konservasi walaupun di zona pemanfaatan dengan teknis seperti itu,” ujarnya.

Direktur PT FAV Feri Marcelinus, menyebutkan, foto-foto yang ada di beranda Facebook akun milik Walhi Jabar itu bukan berada di area jembatan gantung.

Baca Juga:  Seorang Kakek di Pangandaran Dikabarkan Hilang di Hutan Angker

“Itu soal gambar penebangan pohon bukan di lokasi kami, tapi di depan dekat gerbang masuk (area wisata Situgunung). Soal izin kita ada, enggak mungkin enggak ada. Sampai kita dipanggil oleh Dirjen KLHK, prosesnya sampai beberapa kali untuk izin yang kita dapat,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat