JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, mengatakan, Pemkab tengah mengkaji soal usulan para alim ulama untuk menerbitkan Perda tentang Peredaran Minuman Keras (Miras).
“Soal Perda Miras, kami akan segera koordinasi dengan kepolisian, alim ulama, dan lain sebagainya,” kata Abdul, di Singaparna, Rabu (18/4/2018).
Dia mengungkapkan, aturan teknis yang akan dimasukkan dalam Perda akan disesuaikan dengan kebutuhan. Pemkab Tasikmalaya, lanjutnya, masih melakukan pengkajian dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk legislator untuk membicarakan rencana tersebut.
“Jika Perda ini jadi diterbitkan, untuk peredaran miras ini bakal sempit ruang geraknya dan mempertegas tindakan terhadap mereka yang kedapatan melanggar aturan,” katanya
Dikatakannya, jika tak ditekan, peredaran miras akan memberi dampak buruk kepada masyarakat. Khususnya generasi muda yang memikul beban tongkat estafet kepemimpinan bangsa di masa depan.
“Kita perlu penanganan keseluruhan, baik dari ulama, termasuk juga masyarakat dan seluruh stakeholder. Terutama Satpol PP, Dinas Perdagangan, harus terus mengawasi,” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah ulama di Kabupaten Tasikmalaya menginginkan agar Pemkab Tasik membuat Perda Miras. Keberadaan aturan spesifik ihwal miras dinilai penting mengingat sudah berulang kali terjadi kasus miras merenggut nyawa.
Salah seorang tokoh ulama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Sabilul Huda, Hasan Basri, mengatakan, Perda Miras sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras. Keberadaan Perda semakin penting lantaran Kabupaten Tasikmalaya dikenal sebagai daerah dengan tingkat keislaman yang sangat kental.
“Di samping kita terus menyampaikan hukum tentang miras dari segi agama. Alangkah baiknya diperkuat dengan Perda. Kalau dibuatkan Perda, tentunya ini akan semakin memperkuat,” tandasnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat