Pemkot Bandung Bakal Revisi Perda Reklame, Papan Iklan Melintang di Jalan Akan Ditiadakan

Pemasanga reklame di salah satu jalan di Kota Bandung yang menyalahi aturan */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

Revisi Perda Reklame di Kota Bandung dilakukan karena banyak reklame yang menyalahi aturan, salah satunya banyak yang melintang menghalangi jalan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Jawa Barat Saat Idul Fitri Sabtu 22 April 2023

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penempatan reklame dan papan iklan di Kota Bandung ini perlu dievaluasi alias direvisi. Oleh sebab itu, Pemkot Bandung akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Perda Reklame di Kota Bandung.

Baca Juga:  Yana Mulyana Divonis Pidana 4 Tahun Penjara, Harus Bayar Denda Segini

“Kita tidak pernah anti investasi apapun termasuk investasi di bidang advertising. Namun reklame seharusnya jadi aksesoris kota, dan tidak menjadi sampah visual,” kata Ema Sumarna, Bandung, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga:  Gadis 14 Tahun Diperkosa Lalu Dijual, 2 dari 3 Tersangka Ternyata Suami Istri