Pemerintahan

Pimpinan DPRD Purwakarta Disebut Oleh Terdakwa Dalam Pledoinya

×

Pimpinan DPRD Purwakarta Disebut Oleh Terdakwa Dalam Pledoinya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada saat pembacaan pledoi di persidangan Tipikor Bandung (1/4/2019) terkait kasus korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta, terdakwa Muhammad Rifa’i berharap adanya keadilan dalam kasus yang dihadapinya.

Baca Juga:  Manfaat Produk Bayi Bagi Kecantikan, Diantaranya Melembabkan Kulit

Rifa’i meminta agar para pimpinan DPRD yang terlibat ikut dijerat hukum. Menurut Rifa’i para pimpinan DPRD tersebut harusnya ikut bertanggung jawab karena telah ikut dalam penandatanganan kegiatan SPPD dan Bimtek fiktif.

Baca Juga:  Ini Dia Dua Instruksi Mendagri Soal Lanjutan PPKM

Sama seperti halnya dalam persidangan sebelumnya, M. Rifa’i bersikukuh mengaku bahwa dirinya adalah korban dan tidak pernah menikmati anggaran sepeser pun. Dalam kasus SPPD dan Bimtek fiktif ini jaksa menuntut M Rifa’i 7 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Ujang Hasan dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, dengan denda sebesar 2,1 milyar. (Dod)

Baca Juga:  Tiga Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir Akibat Diguyur Hujan Deras Semalaman

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan