Pemerintahan

Polda Jabar Gerebek Produksi Karet Tabung Gas Tak Sesuai SNI di Garut

×

Polda Jabar Gerebek Produksi Karet Tabung Gas Tak Sesuai SNI di Garut

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago memimpin Konferensi Pers mengenai Ungkap Kasus peredaran Rubber Seal ilegal yang diedarkan di Jabar hingga Jawa Tengah (Jateng), Kamis (25/2/2021).

Setelah beroperasi selama 6 tahun, pabrik karet perapat (rubber seal) tabung LPG yang berlokasi di kampung Ciawi Kepuh, Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Baca Juga:  Yana Mulyana Ajak Warga Kota Bandung Nongkrong di Teras Cihampelas

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar dalam keterangannya menyebutkan bahwa CV Afif Perkara milik AP (50) dipersalahkan karena selama ini memproduksi rubber seal dengan tidak memperhatikan SNI.

“Jelas jika produksi rubber seal tidak sesuai SNI, maka sangat berbahaya sekali. Rentan terjadi kebocoran yang tentu akan mengakibatkan ledakan tabung gas,” kata Erdi.

Dalam beroperasinya, lanjutnya, tersangka AP mempekerjakan 6 karyawan untuk mengolah bahan baku menjadi rubber seal yang didistribusikan ke wilayah Jabar dan Jateng.

Baca Juga:  Hanya APK 'Rindu' Di Wisata Galunggung, Yang Lain Mana Ya

“Rubber Seal yang dibuat tersangka tidak dibubuhi tanda SNI serta tidak memenuhi batas toleransi yang diizinkan dan yang ditetapkan BSN (Badan Standardisasi Nasional). Sebenarnya tersangka sudah tahu produksinya ilegal, tetapi dia tetap memproduksi untuk mencari keuntungan pribadi,” jelasnya.

Setiap harinya AP bisa membuat rubber seal 45 ribu pcs, atau sejuta sampai dua pcs setiap bulannya. Dijual Rp.30/pcs, untuk keuntungan dan omzet yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 60 juta perbulannya.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19 di Cianjur, Polsek Campaka Sasar Pasar Mingguan

“Tersangka melanggar UU RI No.3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (RNU)

Tinggalkan Balasan