Pemerintahan

Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu di Cileungsi Bogor

×

Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Uang Palsu di Cileungsi Bogor

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran uang palsu dengan modus berbelanja di 11 warung kelontong di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi dengan melibatkan ahli dari Bank Indonesia,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, ASN di Bandung Dilarang Terlibat Politik Praktis

Dia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga ke Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam yang kemudian dilakukan penelusuran ke lokasi oleh petugas pada Selasa (10/8/2021).

Harun menyebut, berdasarkan hasil penelusuran, uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp1,5 juta itu dibelanjakan oleh dua tersangka berinisial AG (48) dan AR (23), asal Klapanunggal, Bogor.

Baca Juga:  Single ‘When You, Were Mine’, Terinspirasi dari Kisah Percintaan Pribadi Rahmania Astrini

“AG dan AR diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat tukar untuk membeli sejumlah rokok di 11 warung yang tersebar di dua desa di Kecamatan Cileungsi, yakni Mampir dan Dayeuh,” ucapnya.

Baca Juga:  Satu Pekan PPKM, 38 Pelaku Usaha di Cirebon Dikenakan Sanksi Denda

Saat ini, ia masih melakukan pengembangan penanganan kasus peredaran uang palsu di sejumlah warung di wilayah timur Kabupaten Bogor itu.

“Kedua tersangka beserta barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,5 juta, uang kembalian warung Rp330 ribu, dan lima bungkus rokok, telah kami amankan,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan