Polres Tasikmalaya Ungkap Kasus Perdagangan Manusia, Para Korban Dijadikan Pemuas Seks

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya mengungkap dan menangkap empat orang pelaku sindikat perdagangan manusia, seorang diantaranya perempuan.

Para pelaku ini berinisial KM (22) warga Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, LK (22) warga Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, AR (28) warga Kabupaten Sukabumi, dan SL (21) warga Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo, mengatakan, pihaknya telah mengungkap sindikat perdagangan orang dari laporan seorang ibu bernama Yuli (40), warga Ciledug, Desa dan Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Piala Dunia 2018: Rusia, Tim Pertama Lolos Babak 16 Besar

Menurut Hario, korban Yuli, melaporkan telah kehilangan anaknya berinisial RR (14) yang katanya telah dibawa oleh seorang perempuan bernama Seli. Maka pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan posisi RR, yang katanya berada di Bogor, maka tim kami langsung bergerak ke Bogor. Pada saat di Bogor, RR sedang bersama Seli dan 3 orang lelaki yang diduga sebagai anggota sindikat, kami tangkap,” kata Hario dalam konferensi pers, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:  Kapal Tongkang Kandas di Pantai Bojongsalawe Pangandaran

Menurut Hario, pihaknya juga telah menemukan 6 orang korban perdagangan orang, untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur dan pemuas seks. Keenam orang tersebut masih usia belia, antara 22 sampai 25 tahun.

Baca Juga:  Bikers Brotherhood 1% MC Jabar Salurkan Alkes ke RSHS Bandung

Mereka berasal dari berbagai kota di Jawa Barat, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Barat. Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan.

“Para tersangka ini kami amankan beserta keenam korban ke Mapolres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Red)