JABARNEWS | BOGOR – jumlah kasus cerai gugat sampai Agustus 2018 di Kabupaten Bogor mencapai 2.560 kasus.
Bahkan selama dua tahun ada 5.870 istri yang menggugat cerai suaminya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas 1A, jumlah janda di Kabupaten Bogor semakin meningkat.
Jumlah kasus gugat cerai mencapai 2.560, sedangkan jumlah kasus cerai talak hanya 756.
Artinya, banyak istri yang menuntut cerai suaminya dibanding suami yang menceraikan istrinya.
Kepaniteraan Muda Hukum pada Pengadilan Agama Cibinong Kelas 1A, Tati Sunengsih, menuturkan, selama delapan bulan jumlah gugatan cerai yang dilayangkan perempuan lebih banyak yakni mencapai 2.560 gugatan.
Sebagian faktor perceraian disebabkan masalah ekonomi.
“Mereka minta cerai faktor utamanya ekonomi. Selain itu, ada juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ada juga dari faktor media sosial,” kata Tati.
Tati menjelaskan, sejak 2017 cerai gugat yang dilayangkan hal yang sama oleh perempuan sebanyak 3.310. Sedangkan untuk permohonan talak dari suami ke istri sebanyak 981.
Namun ia berharap pemerintah harus berperan aktif untuk mencegah kasus perceraian yang semakin tinggi di Kabupaten Bogor.
“Dari dua tahun berturut-turut Jumlah yang cerai mencapai 5.870. Jumlah tersebut sudah berstatus Janda, dengan usia dari 20 hinggga 30 tahun,” ujar Tati.
Tati mengatakan, banyaknya kasus gugatan cerai dari kaum perempuan seharusnya dibicarakan dengan baik pada suami.
Banyak perempuan yang merasa kurang terpenuhi ekonominya.
Namun secara pasti yang paling berhak mencari nafkah itu adalah suami.
“Saya tidak bisa mengatakan dari mana jumlah yang banyak gugatan cerai dari setiap kecamatan. Yang pasti, Kabupaten Bogor masih tinggi untuk kasus gugat perceraian,” katanya. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat