Selama 8 bulan, Pengadilan Agama Purwakarta Tangani 1.444 Gugatan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kurun Januari hingga Agustus 2021, Pengadilan Agama Purwakarta mencatat kasus perceraian di Kabupaten Purwakarta alami peningkatan. Ada sebanyak 1.444 gugatan yang diterima Pengadilan Agama Purwakarta.

Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta, Abdul Ghaffar Muhtadi, mengatakan faktor yang melandasi perceraian tersebut kebanyakan didominasi faktor utamannya adalah ekonomi, juga terjadinya pertengkaran yang terus menerus.

“Faktor lainnya adalah adanya pihak ketiga dan ketidakcocokan. Banyak juga di antara para istri yang ingin bercerai karena mengalami kekerasan. Mereka tidak tahan dengan perlakuan suami yang kasar,” ucap Ghaffar, saat ditemui di ruangan kerjanya, pada Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:  Stok Darah PMI Minim, BPJAMSOSTEK Jabar Sumbang Puluhan Labu

Ghaffar pun tidak memungkiri, dengan kondisi pandemi saat ini, banyak kasus yang terjadi pemutusan kerja suami menjadi masialahnya, menurutnya, banyak istri yang mengeluh ketika suami yang bisa bekerja kini berhenti karena pandemi.

“Tidak dapat dipungkiri banyak istri yang mengeluhkan, ketika suami yang awalnya bekerja kini tidak bekerja di tengah pandemic, sehingga cekcok dan akhirnya menggugat cerai,” tuturnya.

Baca Juga:  Lepas Cuti, Uu Halalbihalal Dengan ASN Pemkab

Menurunnya, mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi Covid-19. Yang dulunya bekerja, produktif sejak pandemi jadi kurang produktif secara ekonomi.

“Dulunya bekerja sekarang tidak, banyak di rumah, yang berdagang jualannya kurang untung karena daya beli masyarakat turun,” terang Ghaffar.

Dijelaskannya, dalam sidang pertama perceraian, pihaknya berkewajiban melakukan mediasi, namun memang 99 persen dilakukan mediasi. Para pasutri yang mengajukan percereian sudah bulat ingin bercerai.

Baca Juga:  Mobil Elp Tabrak Fuso di Tol Cipali, 5 Orang Meninggal Dunia

Meski berujung perpisahan, kata Ghaffar, Pengadilan Agama Purwakarta sebelumnya telah melaukan mediasi, namun karena pasangan suami istri sudah bulat maka akhirnya tetap menginginkan bercerai.

“Itu harus dan upaya dari Pengadilan Agama untuk mediasi, namun sejauh ini mereka tekatnya sudah bulat untuk bercerai sehingga sulit untuk menyatukan mereka kembali. Mediasi tetap kita lakukan, tapi ya kebanyakan mereka ingin bercerai. Tapi ada juga yang mencabut perkara perceraiannya sehingga mereka rujuk kembali,” tutur Ghaffar. (Gin)