Setelah Dipecat Dari FK UI, Perempuan Ini Gugat Menristekdikti

JABARNEWS | DEPOK- Pascadiberhentikan sepihak sebagai mahasiswa S2 Program Studi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI, Nella Erika menempuh berbagai upaya hukum.

Kali ini, Nella Erika memenuhi panggilan sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.

Nella menggugat sebelas pihak yang dinilai terkait dengan pemberhentian dirinya. Mereka yaitu Universitas Indonesia (UI), Rektor UI Usman Chatib Warsa, Fakultas Kedokteran (FK) UI, Dekan Fakultas Kedokteran UI Ali Sulaiman, Departemen Obstetri dan Ginekologi UI, dan Ketua Departemen Obstetri dan Ginekologi FK UI 2000-2007 Endy Moegni.

Baca Juga:  Jam Kerja ASN Kota Bogor Disesuaikan Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Selanjutnya, Soegiharto Soebijanto Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UI 2000-2005, Wachyu Hadisaputra Ketua Program Studi Obstetri dan Ginekologi FK UI 2006-2010, Manager LHKV FK UI Agus Purwadianto, Manager Pendidikan FK UI Efiaty Arsjad, dan Pemerintah dalam hal ini Menristekdikti Mohamad Nasir.

Di antara para tergugat yaitu Agus Purwadianto diduga merupakan kakak kandung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Mereka jadi pihak tergugat lantaran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.

Nellla mengatakan, dia dituduhkan seolah-olah melakukan kesalahan-kesalahan.

“Pada faktanya saya tidak melakukan, ada kok bukti-buktinya,” kata Nella, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018), dikutip Pojok Jabar.

Baca Juga:  Komplotan Curanmor di Tasikmalaya Dibekuk Polisi, Satu Penadah Masih Buron

Diketahui, perkara ini muncul menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/’03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Surat itu berisi perihal pengunduran diri dr. Nella.

Menyikapi surat itu, Nella mengatakan, surat itu diduga dibuat yang isinya tidak benar atau palsu.

Isi surat itu, lanjutnya, dikatakan bahwa dia mengundurkan diri.

“Mereka tidak pernah bisa menunjukan di persidangan kalau saya mengundurkan diri. Mana bukti mengundurkan diri harus secara tertulis. Saya memang tidak pernah mengundurkan diri baik secara lisan maupun tulisan,” jelasnya.

Baca Juga:  141 Atlet NPCI Kota Bandung Akan Jalani Try Out di Solo

Ditambahkannya, pihak UI memanipulasi hasil dari keputusan rapat pada 22 Agustus 2003, di mana dalam surat itu sesuai keputusan rapat dirinya diberhentikan.

“Di persidangan mereka sendiri keluarkan notulensi rapat, yang intinya tidak ada kata-kata diberhentikan,” jelas Nella.

Nella membantah semua yang dituduhkan, salah satunya yang dituduhkan bahwa dirinya dianggap bersikap buruk. Sampai saat ini, dia tidak pernah sekalipun mendapat surat peringatan dari UI. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat