Setelah Pedagang Bubur, Kini Tukang Bakso di Tasikmalaya Didenda 5 Juta

JABAREWS | BANDUNG – Tukang Mie Bakso Wiji di jalan Siliwangi Kota Tasikmalaya kena denda Rp 5 juta karena melayani pelanggan makan di tempat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pedagang bakso yang bernana Maswi itu mengaku bersalah telah melanggar. Namun dia juga mengeluh karena pembeli yang datang di situasi pandemi Covid-19 ini sangat menurun sekali.

“Apalagi saya harus membayar uang segitu besarnya,” kata Maswi, Kamis (08/07/2021).

Dia menceritakan, saat itu ketika dirinya sedang melayani pada pukul 11.00 WIB, usahanya aman saja karena para pembeli semuanya memesan dengan cara dibungkus, begitu datang 3 orang pingin makan ditempat padahal sudah melarangnya lagi PPKM Darurat.

Baca Juga:  Dewan Pers Akan Verifikasi Keanggotaan AMSI

“Tapi dia malah ngeyel pingin makan ditempat, saya tidak bisa berbuat apa apa lagi, tapi gimana lagi,” ucapnya

Setelah itu, keseringanlah menerima pembeli untuk makan di tempat, lanjutnya, tak berselang lama petugas patroli PPKM Darurat mendatangi warungnya.

“Pembeli yang ngeyel itu memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” katanya.

Setelah terjaring razia, dia mengikuti persidangan secara tatap muka yang digelar di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

Baca Juga:  Warga Maripari Kecewa Penyaluran BNPT Tidak Sesuai

Maswi mengaku salah dan siap membayar denda dengan cara diangsur karena kalau saya bayar sekarang, tidak punya uang.

“Saya mengakui salah sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan berusaha untuk membayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Jaksa dengan cara diangsur,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan, tindakan tegas memang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19

Baca Juga:  Musim Kampanye, PPATK Pantau RKDK

Para pelanggar ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, hal senasib juga pernah dialami salah seorang penjual bubur di Tasikmalaya yang dijatuhi hukuman denda Rp5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara.

Vonis hakim itu dijatuhkan kepada Endang Uloh, yang berjualan bubur di perempatan lampu merah Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, pada Senin (5/7/2021) malam. Sidang digelar secara virtual pada Selasa (6/7/2021) pagi. (Red)