Soal Perda Perlindungan Anak, DPRD Jabar: Tidak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Anak

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat berharap dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak dapat meminimalisir kekerasan terhadap anak dan keluarga.

Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat mengatakan, Perda Perlindungan Anak tersebut baru disahkan pada Senin (1/2/2021). Menurutnya, setiap anak dan keluarga memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai macam kekerasan.

“DPRD sudah ketuk palu menetapkan Perda penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan harapan kekerasan terhadap anak itu diminimalisir, anak dapat tumbuh berkembang dengan baik, tidak ada kekerasan terhadap anak juga kekerasan terhadap rumah tangga sendiri,” kata Achmad di Bandung, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Peringatan KAA Kali Ini Lebih Banyak Libatkan Anak Muda

“Secara kebijakan DPRD ini sudah membuat keputusan politik untuk melindungi anak dan membentuk keluarga yang yang tangguh negeri ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Mobil Sekretaris DPRD Batubara Terbakar Di Jalan Tol

Selain itu, dia menjelaskan bahwa dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat membuat dan menumbuhkan kualitas anak yang produktif sehingga bisa berkontribusi bagi bangsa dan negara di masa depan.

“Harus dijaga (anak) jangan sampai ketika usia produktif kualitasnya tidak kompetitif, tidak produktif, ini kan bahaya. Negeri ini ini harus diperkuat dengan sumber daya perkembangan tumbuh berkembangnya anak dengan sebaik-baiknya masyarakat Jawa Barat,” jelasnya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Turun, DPRD Jabar Dorong Kesadaran Masyarakat Untuk Vaksin

Oleh karena itu, Achmad mengimbau pada pada orang tua agar melindungi dan menjaga anak dengan sepenuh hati karena anak adalah amanah kehidupan.

“Kita akan diminta pertanggungjawaban, persiapkanlah anak-anak kita untuk menghadapi zamannya, karena zaman kita sangat berbeda dengan zaman anak-anak kita,” tutupnya. (Red)