Pemerintahan

Soal PPDB, Disdik Tampung Pengaduan

×

Soal PPDB, Disdik Tampung Pengaduan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Soal keluhan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyatakan menampung setiap pengaduan.

Kanal penyaluran pengaduan di tingkat sekolah bisa melalui Sub PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pembantu maupun PPID di Kantor Disdik Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani.

“Kami menampung setiap aspirasi dari masyarakat. Di sekolah ada sub PPID Pembantu, kalau di sekolah tidak bisa selesai dalam 2 x 24 jam, maka bisa langsung menyampaikan pengaduan ke Disdik. Sampai sekarang kami masih membuka pengaduan,” ujar Sekretaris Disdik Kota Bandung, Mia Rumiasari saat ditemui di SMP Negeri 13, Jalan Mutiara, Turangga, Kota Bandung, Rabu (11/7/2018).

Baca Juga:  Mengenal Ragam Manfaat Meminum anggur Merah Bagi Kesehatan Tubuh

Sejak pengumuman PPDB tingkat Kota Bandung pada Senin (9/7/2018), sejumlah orangtua mendatangi kantor Disdik untuk menyampaikan beragam pengaduan.

Menurut Mia, tiap tahun hampir selalu ada masalah dalam pelaksanaan PPDB karena kebijakan tidak bisa mengakomodasi semua pihak. Permasalahan yang muncul kemudian disikapi sesuai dengan mekanisme prosedur yang berlaku. Tahun lalu masalah RMP, dan tahun ini permasalahan zonasi sesuai kebijakan yang diterapkan.

Baca Juga:  141 Atlet NPCI Kota Bandung Akan Jalani Try Out di Solo

Sekdisdik menyebutkan, terjadi peningkatan jika dilihat dari sisi kuota karena tahun lalu jumlahnya digabungkan dengan kuota luar kota. Tahun sekarang dibatasi 10% untuk calon peserta didik dari luar kota, itupun hanya di beberapa sekolah di perbatasan.

Baca Juga:  Tak Seperti Dibayangkan, Motor Mirip Harley Davidson Ini Harganya Murah

“Terpenting bagaimana menyikapi permasalahan itu. Karena biasanya yang bermasalah itu yang tidak diterima di sekolah negeri,” katanya.

Lebih lanjut kata Mia, pihaknya menampung aspirasi dari masyarakat untuk menambah kuota di SMP Negeri. Namun demikian, merujuk pada peraturan, hal tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti tenaga pendidik, sarana prasarana, termasuk dari sisi jumlah rombel yang dimungkinkan. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan