Pemerintahan

TAJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Polisi

×

TAJI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Perampasan kamera dan pemukulan terhaap jurnalis oleh kepolisin Polrestabes Bandung dikecam Tim Advokasi Jurnalis Independen (TAJI).

Dalam pres rilisnya, TAJI menilai aparat menghalangi jurnalis saat meliput aksi penolakan Rumah Deret di Kantor Walikota Bandung, Jalan Wastukencana Kota Bandung, Kamis siang (12/4/2018).

TAJI juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi.

Kelakuan polisi tersebut jelas telah melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 Nomor Pasal 8, yang menyebutkan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.

Baca Juga:  IKP Kota Bandung Level Rawan Sedang, Bawaslu Bakal Masif Sosialisasi

Selain itu, dalam UU Pers Pasal 18 menyebutkan, pihak yang menghalang-halangi tigas seorang jurnalis masuk dalam pelanggaran hukum pidana.

“Itu bentuk pelanggaran hukum pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 UU Pers, di mana setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta,” ujar juru bicara TAJI, Ari Syahril Ramadhan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong BPD Perkuat Komunikasi dengan Kepala Desa

Selain itu, TAJI juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa aksi. Menurut Ari, tindakan tersebut merupakan pemberangusan terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat.

“Tiga massa aksi mengalami tindak kekerasan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di RS Sariningsih,” terang Ari.

Untuk Itu, Tim Advokasi Jurnalis yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Jawa Barat dan Aliansi Jurnalis Independen Kota Bandung menyatakan sikap:

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Cigudeg Bogor, Ratusan Keluarga Terdampak

Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menghormati dan melindungi jurnalis yang tengah melakukan tugas jurnalistik.

Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk menghormati dan melindungi hak publik untuk menyampaikan pendapat. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan