Tips Bermedsos Agar Tak Terjerat Hukum

JABARNEWS | PURWAKARTA – Media sosial (medsos) saat ini merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam kehidupan manusia, terutama bagi masyarakat yang hidup di daerah-daerah perkotaan dengan mobilitas pekerjaan yang tinggi dan dinamis.

Begitu pun dengan masyarakat yang berada di pedesaan, tak kalah pentingnya dalam menggunakan medsos berbasis internet.

Diketahui, medsos saat ini sudah bisa dalam genggaman tangan kita. Maka tak asing lagi jika kita berbicara mengenai aplikasi Whatsapp, Facebook, Instagram, dsb dalam kehidupan kita sehari hari. Bahkan, apabila kita saat ini tidak mengetahui hal tersebut maka bukan tidak mungkin kita akan ketinggalan informasi, yang berdampak pada menurunnya efektivitas dalam melakukan segala macam aktivitas.

Namun, dalam menggunakan medsos kita juga memiliki tanggung jawab dan konsekuensi hukum.

Baca Juga:  Big Bos Oplosan Hilang Tanpa Kabar

Anggota Humas Polres Purwakarta, Brigadir Polisi (Brigpol), Frima Suparman, mengungkapkan, agar terhindar dari jeratan hukum, UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ada beberapa tips yang harus diperhatikan pengguna medsos.

“Agar kita tidak tersandung oleh UU RI No.19 tahun 2016, netizen agar jangan memposting hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan, dan lain sebagainya,” papar pria yang terkenal dengan keramahannya itu, Rabu (28/3/2018).

Hal ini tentunya, lanjut Frima, diikuti juga dengan tidak memposting hal-hal lain yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti postingan tentang perjudian, penghinaan, pemerasan, serta tindak pidana lainnya. Itu termasuk menyebarkan postingan tentang kebencian dan permusuhan antarindividu atau kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Kemacetan Tambah Parah, Dishub Salahkan Pabrik

“Selain untuk menghindari jeratan hukum yang paling penting dilakukan oleh netizen sekalian dalam bermedsos agar lakukan perlindungan akun,” ucapnya.

Satu hal yang harus kita ingat, tambah dia, medsos adalah ruang publik di dunia maya. Untuk itu, sangat disarankan tidak menyebar data pribadi secara menyeluruh.

“Data-data ini sangat rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tapi, ini bukan berarti diperbolehkan menggunakan akun anonim atau fake akun di medsos juga loh ya,” tegas Frima.

Selanjutnya, tambah dia, dalam bermedsos agar tidak membagikan informasi yang belum jelas sumbernya.

“Fenomena copy paste memang menjemukkan sekali dan kadang membuat kita jengkel. Apalagi, jika informasi itu masih simpang siur. Cara sederhana untuk mengatasinya adalah, dengan tidak turut menyebarkan informasi tersebut. Maka, jika menemukan berita yang demikian, selalu cek kebenaran sumber informasi tersebut. Apakah penulis informasi itu jelas, lalu sumber yang menyampaikan itu valid atau tidak. Dari sumber media yang kredibel atau tidak dan seterusnya,” ujar pria yang aktif lakukan patroli medsos ini.

Baca Juga:  Berangkat Dari Kertajati, Tiga Kloter Calhaj Langgar Aturan

Frima berharap, tips ini akan membuat kita semakin bijak dalam menggunakan beragam aplikasi medsos.

“Demi terciptanya lingkungan kamtibmas yang kondusif dan aman terkendali, dan kita tidak terjerat hukum. Bijak lah dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat